SIDAKPOST,ID.TEBO – RM (35) warga Desa Sido Rukun, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, diringkus tim Sultan Polres Tebo di sebuh pondok kebun karet di Desa Sungai Sisip, Kecamatan VII Koto, pada Minggu (10/2/2019).
Kasat Reskrim Porres Tebo AKP Hendra Wijaya mengatakan bahwa, tim sultan Polres Tebo, telah berhasil mengamankan pelaku pencabulan pada tahun 2018 lalu.
“Penangkapan pelaku, berdasarjan laporan pada
8 Nivember 2018 lalu, telah terjadi pencabulan. Dari hasil intorgasi petugas dari beberapa saksi bahwa benar pelaku telah melakukan pencabulan, ” ujar Kasat Reskrim.
Setelah dilakukan pencarian, petugas mendapat informasi bahwa pelaku besembunyi di sebuah pondok dalam kebun karet. Mendapat informasi tersebut, petugas bergerak cepat dipimpin oleh Katim II tim Sultan Ipda Rifqi Abdilla S.Tr.K, sekira pukul 00.30 WIB, petugas berhasil menangkap pelaku yang sedang bersembunyi.
“Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan (2) jo pasal 82 ayat (2) jo pasal 76D atau pasal 82 ayat (2) jo pasal 76E UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang – undang,” ujar Kasat. (nwr)