SIDAKPOST.ID, TEBO – Hati – hati jangan sampai terjerat hukum dan sanksinya sangat berat bagi pelaku pembakaran hutan, pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 milyar.
Bhabinkamtibmas (BKTM) Aipda Dadan Juanda, Polsek Rimbo Ilir didampingi oleh Babinsa Serka Imron dari Koramil 416-07/Rimbo Bujang, usai melakukan Patroli Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) bersama Kades Rantau Kembang, Kusmaedi dan warga setempat.
Patroli bersama Karhutla ini, dilakukan dengan berjalan kaki menelusuri area perkebunan Karet dan Sawit milik warga Desa Rantau Kembang Kecanatan Rimbo Ilir Kabupaten Tebo, Minggu (20/1).
Aipda Dadan Juanda dan Babinsa Serka Imron setiap bertemu dengan petani atau warga, mereka mengingatkan agar warga jangan melakukan pembakaran sampah di kebun atau dekat pemukiman karena dapat memicu kebakaran yang meluas.
“Kami ingatkan, jangan membakar sampah sembarangan tempat, dilarang keras membakar sampah di perkebunan dan serta membuka perkebunan dengan cara dibakar maupun membakar,” tutur Aipda Dadan.
Dikatakan Aipda Dadan, sesuai Undang – Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pasal 50 ayat (3) huruf d menegaskan bahwa, setiap orang dilarang membakar hutan.
Dalam pasal 78 ayat (3) barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5 milyar.
Lanjutnya, pasal 78 ayat (4) barang siapa karena kelalaiannya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 1,5 milyar.