Pejalan Kaki Korban Kecelakaan Tabrak Lari di Jambi Timur Dijamin Jasa Raharja

“Petugas kami juga mengumpulkan berkas -berkas persyaratan pengajuan santunan dari ahli waris yakni fotocopy KTP, Kartu Keluarga, surat kematian korban dan buku rekening ahli waris untuk proses penyelesaian santunan,” tutup Donny.

Baca Juga :  Jelang Pemilu 2024, DPD PKS Bungo Buka Pendaftaran Calon Legislatif

Diserahkan santunan meninggal dunia Empat hari setelah kecelakaan pada 19 Januari 2023 kepada Bapak Angga Syafrianto anak kandung korban selaku ahli waris yang sah mewakili keluarga, setelah dilakukan proses survei keabsahan tabrak lari sesuai Laporan Kepolisian dan survei keabsahan ahli waris. (bel)