SIDAKPOST.ID, TEBO – Babinsa Serka Sutiyono Koramil 416-07/Rimbo Bujang Kodim 0416/Bungo Tebo, melakukan giat patroli antisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah binaannya. Bertempat di Desa Tegal Arum Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, Minggu (17/10/2021).
Babinsa Serka Serka Sitiyono setiap bertemu dengan petani atau warga, diingatkan agar warga jangan melakukan pembakaran sampah di kebun atau dekat pemukiman karena dapat memicu kebakaran yang meluas.
Saat ini harga buah Sawit mulai naik, sebut Serka Sutiyono, per kilonya mencapai Rp 2860 dan sedikit petani Sawit mulai bisa tersenyum dengan kondisi harga yang sudah lumayan ini. Untuk itu fokus perawatan tanaman Sawit perlu ditingkatkan, dari mulai pemupukan dan menyemprot semak rerumputan.
” Saya ingatkan, jangan membakar sampah sembarangan tempat, dilarang keras membakar sampah di perkebunan serta membuka kebun dengan cara dibakar, karena dapat menimbulkan kebakaran lingkungan dan pelakunya berhadapan dengan hukum,”tutupnya.
Untuk diketahui, sesuai Undang – Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pasal 50 ayat (3) huruf d menegaskan bahwa, setiap orang dilarang membakar hutan.
Dalam pasal 78 ayat (3) barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5 milyar.
Pasal 78 ayat (4) barang siapa karena kelalaiannya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 milyar. (asa)