Pasca Mutasi Layanan e-KTP Disdukcapil Kota Bengkulu Terhambat

“Sesuai Permendagri No. 76/2015, Pejabat di Disdukcapil se Indonesia, kalau ditarik dari Disdukcapil tidak boleh langsung dinonjob, tetapi harus ditempatkan dulu di OPD lain dengan posisi Eselon yang sama, baru bisa dinonjob,”ujar Sudarto. (mts)