“Sesuai Permendagri No. 76/2015, Pejabat di Disdukcapil se Indonesia, kalau ditarik dari Disdukcapil tidak boleh langsung dinonjob, tetapi harus ditempatkan dulu di OPD lain dengan posisi Eselon yang sama, baru bisa dinonjob,”ujar Sudarto. (mts)
“Sesuai Permendagri No. 76/2015, Pejabat di Disdukcapil se Indonesia, kalau ditarik dari Disdukcapil tidak boleh langsung dinonjob, tetapi harus ditempatkan dulu di OPD lain dengan posisi Eselon yang sama, baru bisa dinonjob,”ujar Sudarto. (mts)