PAM Lebaran H+3 Tahun 2023, Jasa Raharja Jambi Gelar Pelayanan Kesehatan Gratis di PO Ratu Intan

PAM Lebaran H+3 Tahun 2023, Jasa Raharja Jambi Gelar Pelayanan Kesehatan Gratis di PO Ratu Intan. Foto : sidakpost.id/Zakaria

Semua perusahaan jasa transportasi angkutan penumpang umum yang menjalankan kewajibannya dalam Program Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) dengan mengumpulkan Iuran Wajib yang sudah termasuk dalam tiket perjalanan penumpang angkutan umum.

Baca Juga :  Hasil Pilkades Serentak Kecamatan Rimbo Ilir, Rimbo Ulu dan Rimbo Bujang

“Iuran Wajib menjamin masyarakat saat menggunakan jasa transportasi angkutan umum, pengguna angkutan umum terlindungi oleh Jasa Raharja jika terjadi resiko kecelakaan angkutan umum,” ujarnya. (zek)