SIDAKPOST.ID – Mar (53), tersangka pemerkosa anak asal Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, memperkosa anak tetanganya sendiri yang masih di bawah umur sebanyak 8 kali.
Pria dua cucu ini membujuk korban dengan cara memperlihatkan film porno sebelum melancarkan aksinya.
“Awalnya korban bermain di depan rumah tersangka. Kemudian dipanggil dan diajak masuk ke rumah. Korban dirayu dengan cara diperlihatkan film porno. Korban diajak mempraktikkan apa yang dilihat lalu diperkosa. Setelah diperkosa, korban diberi uang Rp 50 ribu,” kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pasuruan Ipda Sunarti di Mapolres, Kamis (22/8/2019).
Sunarti melanjutkan aksi pemerkosaan itu pertama kali dilakukan pada tahun 2015 atau saat korban masih berusia 15 tahun. Pemerkosaan itu terus berlanjut selama dua tahun atau hingga tahun 2017.
Berdasarkan keterangan korban, tersangka melakukan pidana pemerkosaan terhadap dirinya sebanyak 8 kali. 8 kali pemerkosaan itu dilakukan dalam rentang 2015-2017.
“Pemerkosaan berikutnya dilakukan dengan modus sama. Kadang korban dipanggil dengan alasan meminta tolong bersih-bersih perlataan rumah tangga. Setelah melakukan, korban selalu diberi uang,” ujar Sunarti, pada Jambiseru.com – media partner sidakpost.id.
Semua aksi bejat tersangka dilakukan di rumahnya saat istrinya tak ada di rumah. “Jarak rumah korban dan tersangka sekitar 300 meter,” imbuh Sunarti.
Selama ini tersangka hanya hidup bersama istrinya. Dua anaknya yang masing-masing berusia 33 tahun dan 23 sudah berumah tangga dan hidup di rumah lain. Dua cucunya pun tinggal bersama orang tuanya.
Tersangka merupakan seorang pengangguran sementara istrinya bekerja sebagai buruh tani. Tersangka merupakan mantan narapidana sejumlah kasus yakni narkoba yang dia pernah dipenjara 4 kali dan pencurian kayu sekali.