SIDAKPOST.ID, KERINCI – Polres Kerinci Kembali amankan dua pemuda yang diduga penyalahgunakan narkoba jenis ganja dari sebuah warung di Desa Karya Bakti inisial HH (20 ) warga Koto Lebu Kecamatan Pondok Tinggi dan JAP (19) Warga Koto Lebu Pondok Tinggi, Senin (13/01) sekitar jam 15.30 Wib.
Kapolres Kerinci AKBP Heru Ekwanto melalui Kasat Narkoba Iptu Syafrizal ketika dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan dua orang pemuda yang diduga menyalahkan narkotika jenis ganja.
“Iya telah kita amankan dua orang tadi sore sekitar jam 15.30,” ujar Kasat Narkoba.
Dari hasil penangkapan telah diamankan barang bukt 1.2 paket ganja dengan berat 9.40 gram,2 unit Handphone,1 kaca pirek, 1buah bekas lintingan ganja sisa pakau dan 100 ribu rupiah.
“Keduanya dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 UU No 35 tentang Narkotika dengan anacaman kurangan penjara minimal 4 tahun penjara,” kata Kasat. (Iy)