P2DK Tabrak Juknis, Warga Desa Bukit Tigo Lapor ke Inspektorat

SAROLANGUN – Program Percepatan Pembangunan Desa dan Kelurahan (P2DK) yang merupakan program unggulan Bupati Cek Endra menjadi sorotan masyarakat Desa Bukit Tigo Kecamatan Singkut Kabupaten Sarolangun.

Pasalnya, realisasi program untuk meningkatkan ekonomi masyarakat yang dianggarkan untuk pembelian bibit ternak sapi di Desa Bukit Tigo diduga tidak sesuai dengan petunjuk teknis alias menabrak aturan.

Atas kejadian tersebut, Masyarakat Desa Bukit Tigo melaporkan kejanggalan yang terjadi kepada Pihak Inspektorat pada Senin (16/12/19) kemarin.

Dalam laporannya, masyarakat Desa Bukit Tigo meminta pihak inspektorat untuk mengusut tentang adanya kejanggalan terkait pelaksanaan Program Percepatan Pembangunan Desa dan Kelurahan (P2DK).

Baca Juga :  Cegah Penyalahgunaan Senpi, Puluhan Polisi Sarolangun Ikuti Tes Psikologi

Nazar yang mewakili pihak masyarakat menyebutkan, bahwa penerapan Program P2DK Desa Bukit Tigo dinilai tidak sesuai dengan juknis. Pasalnya, sapi yang dibeli dengan menggunakan P2DK tersebut tidak memenuhi usia yang ditentukan.

“Program P2DK Desa Bukit Tigo nampaknyo tak sesuai juknis. Kalo ukurannyo masuk, tapi kalo usianyo dak masuk. Ado yang masih anak anak dak sampai 2 tahun”, ungkap Nazar.

Baca Juga :  Sejumlah Ruas Jalan Provinsi Rusak, Cek Ednra Minta Perhatian Pihak Provinsi

Selain itu, Nazar juga menyebutkan bahwasanya, sapi yang dibeli tersebut tidak tepat sasaran. Hal itu dikarenakan penyerahan sapi yang diberikan kepada perangkat Desa dan Warga yang bukan berdomisili di Desa Bukit Tigo.

“Sudah itu, penyaluran program tidak tepat sasaran, kareno yang terima sapu tersebut sebagian ialah perangkat desa, ado jugo yang bukan warga bukit tigo tapi dapat sapi jugo,” tambahnya.

“Jadi kami harap permasalahan ini dapat diselesaikan, dan pihak Inspektorat segera menindaklanjuti laporan kami,” tandas Nazar. (Rh)