Organisasi Profesi di Provinsi Jambi Nyatakan Tegas Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan

Organisasi Profesi di Provinsi Jambi Nyatakan Tegas Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan. Selasa (29/11). Foto : sidakpost.id/zakaria

a. Pengaturan Omnibuslaw harus mengacu kepada kepentingan masyarakat.
b. Penataan di bidang kesehatan agar tidak mengubah yang sudah berjalan dengan baik.
c. Mengharapkan adanya partisipasi yang bermakna dalam penyusunan Omnibuslaw di bidang kesehatan.

Baca Juga :  Meski Banjir Warga Rela Antri Ingin Menyeberang

5. Pada 2016, Who menerbitkan dokumen yang menjadi acuan bagi pembuat kebijakan negara-negara anggota dalam merumuskan kebijakan tenaga kesehatan.

“Kami ingin organisasi profesi di libatkan dalam segala bentuk pembahasan terkait kesehatan, dan jangan sampai kesehatan masyarakat menjadi korban dari RUU,” pungkas dr. R. Deden Sucahyana selaku ketua IDI wilayah Jambi. (rsa)