Terjaring Operasi Yustisi, Warga Tebo Diberi Sanksi Denda

SIDAKPOST.ID, TEBO – Tim gabungan TNI – Polri dan Satpol PP kembali menggelar Operasi Yustisi dalam rangka merealisasikan Perbup Tebo Nomor 192 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Tebo.

Tim gabungan yang terdiri dari KBO Sat Binmas Polres Tebo Iptu Jauhari dan Anggota, KBO Sabhara Ipda Riswanto,
Kasubag Ops Akp Agus T dan Kaurmin,
Anggota Koramil 0416 Tebo Tengah, Kasatpol PP Drs Taufik Khaldi beserta Anggota.

Tim Ops Yustisi melaksanakan penerapan disiplin dan gakkum prokes Covid -19 terhadap pengguna jalan baik pengendara roda empat, roda dua hingga pejalan kaki, yang melintas di depan Mapolsek Tebo Tengah Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo, Selasa (27/04/2021).

Baca Juga :  Babinsa Syafarudin Koramil 416-07, Sambangi Pos Satpam PTPN VI

Kapolres Tebo melalui KBO Sat Binmas Iptu A.Jauhari dikonfirmasi sidakpost.id menyebutkan, Tim gabungan TNI-Polri dan Satpol PP menggelar Ops Yustisi pencegahan dan pengendalian Covid-19 di kabupaten Tebo.

“Payung hukum Ops Yustisi ini Perbup Tebo Nomor 192 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan, Ops berlangsung lancar dan kondusif, “jelas Iptu A.Jauhari.

Baca Juga :  Polisi Ajak Dewan Guru dan Ortu, Awasi Narkoba Masuk Sekolah

Kasatpol PP Tebo melalui Kabid Linmas Pol PP Maizar, SE saat dikonfirmasi menjelaskan, bahwa pelanggar yang terjaring dalam Ops Yustisi kali ini berjumlah 98 orang.

“Teguran lisan 75 orang dan teguran tertulis sebanyak 14 orang, denda uang 9 orang masing- masing didenda Rp 50 ribu per orang. Kepada masyarakat Kabupaten Tebo mari kita terapkan prokes, guna pencegahan penularan Covid-19, “imbau Kabid Maizar. (asa)