Tebo  

Ops Yustisi di Terminal Rimbo Bujang, Tak Pakai Masker Disanksi Push Up

SIDAKPOST.ID, TEBO – Tim Gabungan (Timgab) Besutan Pemkab Tebo yang terdiri dari Satpol PP, Polres Tebo, Dinas LH dan Perhubungan Tebo, Bhabinkamtibmas dan Personil Polsek Rimbo Bujang, kembali menggelar Ops Yustisi Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes).

Ops ini dengan sasaran warga tidak memakai masker dan tempat usaha yang tidak mematuhi Prokes, tempat di Terminal Kelurahan Wirotho Agung Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo. Sabtu (14/11/2020) malam.

Kasatpol PP Tebo Taufik Haldy, melalui Kabid KPUD M.Djani,S,Pd menyebutkan, bahwa Timgab Pemkab Tebo pada putaran kedua kembali menggelsr Ops Yustisi dengan sasaran warga tak pakai masker dan tempat usaha yang tidak mematuhi Prokes.

Baca Juga :  Komunitas Pelita Kita Dampingi SAD, Budidaya Jahe Gunakan Kompos

” Yang terjaring pada Ops malam ini ada 71 pelanggar tidak memakai masker, mereka diberikan sanksi dari mulai melakukan Pus Up, Teguran lisan, Teguran tertulis, Teguran tempat usaha dan ada yang didenda Uang Rp.20.000. Payung hukum Ops Yustisi ini, Perbup Tebo No 108 tahun 2020, “tegas Kabid PPUD M.Djani.

Baca Juga :  Gawat.!! 7 Ekor Sapi Bali Milik Petani di Tebo, Disikat Maling

Kasat Binmas Polres Tebo AKP Agung Purwanto dikonfirmasi mengatakan, dalam Ops Yustisi atau Razia masker di Terminal Wirotho Agung Rimbo Bujang, berlangsung tertib dan lancar serta kondusif.

“Mari kita disiplin memakai masker, rajin cuci tangan dengan sabun, jaga jarak dan hindari kerumunan Orang banyak, semoga wabah ini segera lenyap, ” tutup Kasat Binmas. (asa)