1.Melawan Arus (Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan/LLAJ).
2.Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol (Pasal 293 UU LLAJ).
3.Tidak Menggunakan Helm SNI (Pasal 291 UU LLAJ).
4. Melebihi Batas Kecepatan (Pasal 287 Ayat 5 UU LLAJ).
5. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM (Pasal 281 UU LLAJ).
6. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang (Pasal 292 UU LLAJ).
7. Menggunakan Handphone saat berkendaraan (Pasal 283 UU LLAJ)
(zek/red)