SIDAKPOST.ID, TEBO – Operasi Pekat II Siginjai 2022 Personil Polsek Tebo Ilir menemukan minuman keras (miras) jenis Tuak, di lapak warung milik Rajasida Fardosi warga RT 002 Desa Sungai Aro Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo, Rabu (23/11) sekira pukul 21.00 WIB kemarin.
Dalam Operasi Pekat II Siginjai ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Tebo Ilir Iptu Winarno, dengan Anggota Aipda Ramliyani, Aipda Z Panjaitan, Aipda Masjhun S, Bripka MH Siagian dan Bripda Awal Siregar.
Kapolsek Tebo Ilir Iptu Winarno saat dikonfirmasi sidakpost.id menyebutkan,
bahwa dalam Operasi Pekat II Siginjai ini Tim Polsek Tebo Ilir berhasil mengamankan satu galon berisikan 10 liter minuman keras jenis Tuak, di Sungai Aro Tebo Ilir.
“Petugas memberi peringatan kepada pemilik warung agar tidak menjual miras lagi, selanjutnya pelaku membuat surat pernyataan agar tidak lagi menyediakan minuman jenis tuak dan sejenis miras lainnya, ” terang Kapolsek Tebo Ilir, Kamis (24/11/2022). (asa)