Operasi Gabungan Kepolisian, Bapenda, dan Jasa Raharja: Mendorong Kepatuhan Pajak Kendaraan dan SWDKLLJ di Sarolangun

Operasi Gabungan Kepolisian, Bapenda, dan Jasa Raharja: Mendorong Kepatuhan Pajak Kendaraan dan SWDKLLJ di Sarolangun. Foto : SIDAKPOST.ID/zakaria

Pada kesempatan yang sama, Jasa Raharja Jambi pun mengingatkan untuk memaksimalkan program pemutihan yang sebentar lagi akan selesai dilaksanakan,” tutup Donny.

Bagi pengendara yang menunggak dapat memanfaatkan program pemutihan yang sedang dilaksanakan saat ini di Provinsi Jambi.

Periode program pemutihan ini yaitu 1 November-23 Desember 2023. Diskon bebas denda Pajak Kendaraan dimulai dari diskon pajak mati diatas 2 tahun cukup bayar 2 tahun pokok pajak kendaraan dan bebas denda yang tertunggak, diskon biaya bea balik nama dan penghilangan pajak prograsif kendaraan, sampai diskon denda 4 tahun lalu Sumbangan Wajib Jasa Raharja (SWDKLLJ).

Baca Juga :  Sambangi Tomas Desa Pemekaran, Ini Pesan Serda Seprizal
Baca Juga :  Tim Penggerak PKK Padang Pariaman Periode 2025-2030 Resmi Dilantik

Mari bayar Pajak agar data kendaraan tetap terintergrasi, sekaligus membayar SWDKLLJ agar masyarakat terlindungi dari Jasa Raharja. (zek)