Pada kesempatan yang sama, Jasa Raharja Jambi pun mengingatkan untuk memaksimalkan program pemutihan yang sebentar lagi akan selesai dilaksanakan,” tutup Donny.
Bagi pengendara yang menunggak dapat memanfaatkan program pemutihan yang sedang dilaksanakan saat ini di Provinsi Jambi.
Periode program pemutihan ini yaitu 1 November-23 Desember 2023. Diskon bebas denda Pajak Kendaraan dimulai dari diskon pajak mati diatas 2 tahun cukup bayar 2 tahun pokok pajak kendaraan dan bebas denda yang tertunggak, diskon biaya bea balik nama dan penghilangan pajak prograsif kendaraan, sampai diskon denda 4 tahun lalu Sumbangan Wajib Jasa Raharja (SWDKLLJ).
Mari bayar Pajak agar data kendaraan tetap terintergrasi, sekaligus membayar SWDKLLJ agar masyarakat terlindungi dari Jasa Raharja. (zek)