Penasaran akan pemilik asli dari akun yang bernama Fufufafa tersebut, saya kemudian mencoba mencari nama aslinya dengan cara membuka aplikasi dana dan mencoba transfer ke nomor telepon pada akun Fufufafa tersebut.
Setelah mencoba melakukan hal tersebut saya kaget pada akun dana sebagaimana nomor telefon yang saya masukkan tersebut muncul foto dan identitas nama inisial (FH) dan poto, yang saya tau merupakan salah satu ASN yang bekerja di Kabupaten Tebo.
“Dalam hal ini, sepengetahuan saya untuk membuat akun dana mesti menggunakan identitas asli seperti KTP, Kartu Keluarga, dan wajah yang bersangkutan mesti dipindai agar akun dana tersebut dapat dibuat. Sehubung, pemilik akun dana tersebut diduga adalah salah satu ASN,” ucapnya.
“Menurut saya patut diduga yang bersangkutan telah melanggar netralitas ASN sebagai mana diatur dalam Undang-Undang yang mengatur tentang Pemilu, Pilkada, dan ASN,” katanya.
Kemudian juga sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, dan Disiplin Pegawai Negeri Sipil
“Selain itu juga melanggar ketentuan dalam SKB yang disepakati Menpan, Mendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara,” tutup Selamet Irianto. (adl)