Ogah Diajak Rujuk, RD Tikam Mantan Istri Pakai Pisau

fhoto ilustrasi

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Seorang wanita inisial SC (19) warga dusun Aur Gading, Kecamatan Jujuhan Ilir, kabupaten Bungo. Mengalami luka parah bagian wajahnya, akibat menolak ajakan rujuk dari matan suaminya.

Insiden itu terjadi di dusun Aur Gading Jumat (27/8/2021) sekira pukul 11.00 Wib. Insiden terjadi berawal, pelaku RD (22) masuk ke rumah korban mengambil KTP di dalam kamar. Saat itulah pelaku mengaj korban untuk rujuk dan korban menolak.

Kapolsek Jujuhan, AKP Wibisono ketika dikonfirmasi membenarkan RD pelaku penganiayaan terhadap mantan istrinya sudah ditangkap. Pelaku ditangkap atas laporan korban SC matan istri pelaku.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Kekerasan Terhadap Anak di Bungo Berlanjut ke Proses Hukum

“RD ditangkap di rumah orangtuanya di dusun Tepian Danto. Setelah ditangkap petugas berhasil mengamankan barang bukti sebilah pisau yang digunakan RD untuk menganiaya korban,”ujarnya.

Lanjut Kapolsek, hasil introgasi pelaku mengakui kalau ia menganiaya mantan istrinya lantaran emosi karena SC tidak mau diajak rujuk. Karena emosi pelaku mengambil sebilah pisau diarahkan ke muka korban.

Baca Juga :  Babinsa Heri Suseno, Mari Vaksinasi Keluarga Sehat Produktifiatas Meningkat

“Pelaku dikenakan Pasal 44 ayat (2) UU RI No 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Penganiayaan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,”cetusnya. (zek)