Terkait hal itu, Jasa Raharja telah menginisiasi pelaksanaan kolaborasi
dengan berbagai merchant atau pengusaha, untuk memberikan nilai tambah kepada masyarakat yang patuh dalam membayar PKB dan SWDKLLJ.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol. Drs.Yusri Yunus, menyampaikan bahwa Kantor Bersama Samsat harus bekerja bersama dan menjaga kesolidan dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
“Polri, Bapenda, dan Jasa Raharja harus sering melakukan diskusi dan evaluasi
bersama dalam merumuskan strategi yang optimal dalam peningkatan regident
ranmor, pembayaran PKB dan SWDKLLJ,” ujar Yusri.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pendapatan Daerah Kemendagri Dr.Hendriwan, M. Si. menyampaikan bahwa saat ini telah ada payung hukum baru yang
dapat memperkuat optimalisasi kepatuhan pajak tersebut.
“Penguatan regulasi baru melalui UU 1 Tahun 2022 tentang HKPD diharapkan dapat mendukung peningkatan
penerimaan PKB dan SWDKLLJ,” ucapnya.
(Ais)