SIDAKPOST.ID,JAKARTA – Diduga membuang limbah di kali Angke Jakarta Utara, Truk tangki dipergoki oleh petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, akibatnya pemilik truk dikenakan denda Rp.50 juta rupiah.
Kadis LH DKI Jakarta, Isnawa Adji mengatakan, Instansi kami sekarang sudah bertindak tegas terhadap para pencemar lingkungan. Buktinya, kasus ini kami tuntaskan,” tegasnya kepada wartawan, Rabu (29/11/2017).
Jajarannya kini mengintensifkan pengawasan sampai ke tingkat Kecamatan, lewat Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup (Satpel LH) di Kecamatan.” Jadi sekarang terus melakukan pengawasan terhadap para pencemar lingkungan,” ungkapnya.
Sementara, Kepala Bidang Penegakan dan Penataan Hukum DLH, Mudarisin mengatakan, awalnya Petugas Badan Air DLH melihat truk tanki bernopol A 8832 UC berkapasitas 8.000 liter sedang membuang limbah di Kali Angke Jakarta Utara. “Petugas lapangan tersebut kemudian melaporkan kepada kami,” kata Dia.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DLH DKI Jakarta kemudian rurun langsung ke lapangan mengambil sampel. Sampel kemudian diuji di UPT Laboratorium DLH DKI Jakarta.
Setelah pasti bahwa yang dibuang adalah limbah, PPNS mencari pemilik truk tanki. “Kami cari hingga ke Cilegon, Banten, dan mengejar pengemudi yang melarikan diri,” kata Mudarisin.
Berdasarkan data SIM B1 atas nama SYN, PPNS mencari yang bersangkutan ke Subang, Jawa Barat. Ternyata pemilik SIM B1 bukan pengemudi truk tanki. “Pemilik asli SIM mengaku kehilangan SIM beberapa tahun lalu,” ujar Mudarisin.
Sebutnya, pada hari Senin (27/11/2017), pemilik truk akhirnya mau membayar denda sebesar Rp.50 juta. “Apabila dikemudian hari tersangka supir truk tanki ditemukan lagi, maka proses penyidikan akan dilanjutkan,” tutup Mudarisin. (*)