Musim Kemarau, Kapolres Bungo : Jangan Membuka Lahan dengan Cara Dibakar

Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono saat tinjau korban tenggelam beberapa hari lalu. Foto : sidakpost.id/zakaria

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Kerap terjadi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di saat musim kemarau. Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono mengimbau agar seluruh masyarakat bersama sama untuk mencegah terjadi kebakaran.

“Sekarang sudah masuk musim kemarau maka dari itu saya himbau agar seluruh masyarakat tidak membuka lahan serta membakar hutan. Selain itu, jangan ada meninggalkan api di hutan dan lahan,” ujar Kapolres kepada sidakpost, Rabu (31/7/2024 siang.

Ia juga mengingatkan, tidak membuang puntung rokok sembarang tempat ingat pembakaran hutan dan lahan diancam pidana dan denda. Karena melanggar pasal 79 ayat 2 UU RI 41/1999.

Baca Juga :  Sertu Gusdianto Gelar Patroli Karhutla

“Barang siapa dengan sengaja membakar hutan dan lahan diancam penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal lima miliar rupiah. Untuk itu mari kita saling mengingatkan kepada seluruh warga,” ujar AKBP Eko.

Dikatakan, permasalahan karhutla juga kerap kali dilakukan oleh orang tidak bertanggung jawab. Maka dari itu pada musim kemarau ini perlu kerja sama di setiap kecamatan dan desa.

“Bila melihat ada terjadi kebakaran di tempat masing masing maka segerakan lapor ke aparat terdekat. Api itu kalau masih kecil bisa jadi teman, tapi bila dia sudah membesar bisa menjadi musuh,” tegas Kapolres.

Baca Juga :  Kapolres Tebo Pimpin Sertijab dan Pelepasan Purna Bhakti Personil

Sebut Kapolres, wilayah Bungo banyak lahan gambut dan hutan semua sangat mudah terbakar. Ditambah lagi lahan lahan warga yang sudah ditebang untuk itu tidak membakar saat kemarau.

“Bercermin dengan tahun sebelumnya akibat karhutla menimbulkan bencana kabut asap yang luar biasa. Ini sangat mengganggu kesehatan masyarakat jadi sebelum terjadi kebakaran mari saling mengingatkan satu sama lain,” cetusnya. (zek)