Presiden Soekarno sendiri kala itu mengeluarkan instruksi berupa Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 108 Tahun 1964, pada tanggal 2 Mei 1964, yang berisi penetapan Kartini sebagai Pahlawan Kemerdekaan Nasional.
Soekarno juga menetapkan hari lahir Kartini, 21 April, diperingati sebagai Hari Kartini sampai sekarang.
Dengan begitu pada tanggal 21 April di peringati sebagai hari Kartini ,Sebagai bentuk penghormatan, setiap tanggal 21 April diperingati sebagai Hari Kartini.
Banyak cara yang bisa dilakukan untuk dapat memperingati Hari Kartini, biasanya setiap sekolah atau perkantoran sebagai bentuk penghormatan menyanyikan lagu ibu kita Kartini” ,untuk memeriahkan moment nasional ini biasanya diadakan berbagai lomba ,seperti lomba baca puisi , fashion show memakai baju kebaya , pertunjukan drama dll.
Namun untuk sekarang ini kegiatan kegiatan itu tidak bisa kita lakukan dikarenakan pandemi yang membuat semangat nasionalisme dalam moment nasional ini berkurang , namun kita sebagai pemuda harapan bangsa jangan sampai pudar semangat nasionalisme karena di tengah masa pandemi, peran pemuda sangat penting kita berbagi masker selain itu moment kartini tepat di bulan ramadahan kita bisa berbagi takzil atau santunan anak yatim piatu (*)
PENULIS : Latifah Indriyani Calon mahasiswa baru Universitas Negeri Yogyakarta Jurusan Pendidikan Sosiologi.