Rifai berharap, langkah baik yang dilakukan Dinas Pendidikan tersebut akan diikuti oleh Instansi lainnya dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerjanya.
“Dengan pekerja terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka segala risiko kerja yang terjadi sudah menjadi tanggungjawab BPJS Ketenagakerjaan, dan ini juga sebagai upaya mengurangi potensi lahirnya miskin ekstrem,” tukasnya. (Jul)