SIDAKPOST ID, BUNGO – Mobil grandmax jenis blinvan pembawa rokok ilegal kecelakaan di jalan lintas sumatra KM 54, Tukum Satu, Dusun Sirih Sekapur, Kecamatan Jujuhan, Kamis (5/10/2023) pukul 01.00 dini hari.
Kapolsek Jujuhan, Iptu Siswanto menyebutkan mobil grand max dengan nomor polisi B 1895 FFO ini masuk ke jurang sedalam 20 meter usai terlibat kecelakaan dengan sebuah sepeda motor yang dikendarai warga setempat.
“Memang benar ada mobil pembawa rokok ilegal jenis Ok Bold dan x bold yang kecelakaan di wilayah kita. Korban pengendara sepeda motor dalam keadaan kritis dilarikan ke rumah sakit ,” ucap Iptu Siswanto.
Setelah kecelakaan, kata Siswanto pengemudi mobil pembawa rokok ilegal tersebut langsung melarikan diri. Untuk kendaraan beserta beberapa dus rokok ilegal ditinggalkannya di lokasi kejadian.
“Kronologisnya mobil tersebut melaju dari arah Bungo menuju arah Sumbar, sesampai di lokasi kejadian bertabrakan dengan sepeda motor yang sedang berboncengan. Kedua korban sudah dibawa ke rumah sakit Sungai Rumbai ,” jelasnya.
Siswanto menjelaskan pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan terkait kepemilikan rokok tersebut. Saat ditanyakan apakah ada keterlibatan oknum anggota dalam penyebaran rokok ilegal tersebut, Siswanto belum bisa memastikan.
“Saat ini kendaraan beserta beberapa dus rokok sudah kita amankan ke Polsek Jujuhan sebagai barang bukti. Sebagian rokok juga hilang diambil warga sebelum petugas sampai di lokasi kejadian ,” tutup Iptu Siswanto. (zek)