Ia menyatakan HGN merupakan momentum bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mengevaluasi gaji guru honor. Pemerintah daerah dapat membuat peraturan daerah untuk memberi afirmasi atau penghargaan terhadap guru, selain menetapkan gaji guru honor minimal setara dengan UMK.
Penghargaan terhadap guru honorer itu, kata dia, dapat melalui masa kerja 1-5 tahun, 6-10 tahun, dan seterusnya. Bentuk penghargaan pun dapat diberikan sesuai dengan kondisi daerah, kebutuhan guru honor dan kemampuan keuangan.
“Salah satu bentuk penghargaan yang diberikan kepada guru honorer yang lebih dari 10 tahun mengabdi adalah memberi peluang mereka agar mudah menjadi ASN,” ungkapnya.
Angkat jadi PNS
Menanggapi hal itu, Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim untuk memudahkan proses pengangkatan guru honorer menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Menurut dia, situasinya kini banyak para pahlawan tanpa tanda jasa yang kesejahteraanya masih jauh dari kata layak. Oleh sebab itu, Nadiem sebagai pemegang kebijakan harus segera merealisasikan pengangkatan menjadi PNS.
“Kami mendorong agar pemerintah semakin mempermudah seleksi untuk guru honorer yang telah lama mendedikasikan dirinya untuk mendidik anak-anak kita,” kata Puan.
Ia mendorong agar kuota pengangkatan guru honorer sebagai ASN diperbanyak. Puan menilai pemerintah daerah dapat melakukan efisiensi anggaran terhadap hal yang belum terlalu penting agar dananya bisa dialokasikan untuk penambahan guru.
“Kami memahami adanya keterbatasan kuota setiap daerah untuk pengangkatan guru honorer sebagai ASN. Tapi semua kembali lagi kepada komitmen kita untuk mengangkat harkat para guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa ini,” katanya.