Menko Polkam Apresiasi Kejagung Atas Penyitaan Rp11,8 Triliun dalam Kasus Ekspor CPO

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Jenderal Polisi (Purn.) Budi Gunawan. Foto : Humas Menko Polkam

SIDAKPOST.ID, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Jenderal Polisi (Purn.) Budi Gunawan, mengapresiasi langkah tegas Kejaksaan Agung yang berhasil menyita uang senilai Rp11,8 triliun dari korporasi Wilmar Group dalam perkara korupsi persetujuan ekspor Crude Palm Oil (CPO) periode 2021-2022.

Penyitaan dilakukan setelah Kejagung menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari lima anak perusahaan Wilmar Group, yakni PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia. Pengembalian tersebut merupakan pelaksanaan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Wilmar Group sebagai terdakwa dalam kasus korupsi ekspor CPO dan produk turunannya.

“Langkah progresif Kejaksaan Agung ini patut diapresiasi. Ini adalah bentuk nyata komitmen penegakan hukum dan perlindungan terhadap kepentingan negara,” kata Menko Budi di Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Baca Juga :  Karen Agustiawan Ditahan Kejagung

Ia juga memberikan apresiasi khusus kepada Desk Tindak Pidana Korupsi dan Tata Kelola Pemerintah yang berada di bawah koordinasi Kemenko Polkam. Desk ini dinilai berperan penting dalam memperkuat sinergi antar lembaga dan mendorong integritas dalam tata kelola pemerintahan, termasuk dalam pengawasan dan pengawalan perkara besar seperti kasus ekspor CPO.

Baca Juga :  Teknologi, E-Power Nissan Siap Manjakan Konsumen Tanah Air

Menurut Menko Polkam, keberhasilan penyitaan ini menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Ia juga mengimbau seluruh institusi agar menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting dalam memperketat pengawasan terhadap praktik korupsi di sektor strategis.