Menghidupkan Ketahanan Pangan Indonesia dengan memperhatikan Kesejahteraan Petani

Undang-undang pangan harus dipatuhi tanpa cela agar kesejahteraan petani benar-benar terjamin. Badan Pangan Nasional pun harus bekerja dengan komprehensif serta efektif agar bisa menyelesaikan berbagai permasalah yang dihadapi sektor pertanian, saat ini hingga di masa mendatang.

Persoalan tentang ketahanan pangan ini merupakan persoalan panjang yang harus selalu diusahakan jalan keluarnya. Terakhir, Badan Pusat Statistik menaytakan bahwa penduduk usia kerja meningkat per Agustus 2021, yaitu total 206,71 juta orang. Angka itu naik sebanyak 2,74 juta orang jika dibandingkan pada Agustus tahun sebelumnya. Sementara itu, dari data yang sama ada sebanyak 1,1 juta orang yang meninggalkan profesinya sebagai petani.

Jika tahun depan semakin banyak lagi usia produktif yang meninggalkan dunia pertanian, bukan tidak mungkin profesi ini sirna. Maka, sebelum membicarakan pemecahan masalah ketahanan pangan, ada baiknya pemerintah dan seluruh pihak terkait memecahkan permasalahan kesejahteraan petani yang menjadi nafas pergerakan sektor pertanian.

Baca Juga :  Babinsa Serma Mat Yani Ajak Pemuda Perangi Narkoba
Baca Juga :  Bupati Muaro Jambi Pimpin Upacara, Hari Amal bhakti ke-76

(PIS/Redaksi)