SIDAKPOST.ID, TEBO – Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo dibackup Polsek Rimbo Bujang berhasil menangkap satu orang terduga pelaku jambret berininsial ZR (21), Senin (26/7) sekitar pukul 21.00 Wib.
Kapolres Tebo, AKBP. Gunawan Tri Laksono melalui Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Mahara Tua Siregar menyebutkan pelaku berhasil ditangkap tidak jauh dari kediamannya yakni di Desa Pulau Temiang, Kecamatan Tebo Ulu saat bermain kartu.
“Begitu mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, petugas langsung turun kelapangan. Tidak lama kemudian, pelaku ZR berhasil kita tangkap. Pelaku ditangkap berdasarkan laporan jambret ,” jelasnya.
Setelah menangkap pelaku, kemudian petugas langsung melakukan pengembangan guna mencari tahu keberadaan pelaku lain. Namun, saat pengembangan pelaku berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan pada pada petugas.
“Karena pelaku berusaha untuk kabur dan melakukan perlawanan, petugas langsung mengambil langkah tegas dan terukur. Pelaku akhirnya dilumpuhkan dengan timah pamas di kakinya ,” sebutnya.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga turut mengamankan 1 (Satu) Unit Sepeda motor merk Honda Scoppy warna hitam putih alat yang digunakan pelaku, serta 1 (satu) Unit Handphone merk Samsung A.31 warna Biru (Barang hasil kejahatan).
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres, mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara ,” tutupnya. (cr1)