SIDAKPOST.ID, TEBO – Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi tahun 2020 mulai hari ini ditertibkan atau diturunkan semua yang ada diwilayah Kabupaten Tebo, penertiban APK ini dilakukan paling lambat 3 hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara tanggal 9 Desember 2020.
Perintah ini menindak lanjuti Surat KPU Provinsi Jambi Nomor 732 / PL.02.4 SD /15/Prov/XII/ 2020 perihal Penertiban APK, unruk itu Jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se Kabupaten Tebo melakukan penertiban APK secara serentak di setiap Kecamatan masing-masing.
Pantauan sidakpost.id seperti yang dilakukan jajaran PPK Kecamatan Rimbo Ilir, hari ini melakukan penertiban atau penurunan Alat Peraga Kampanye yang ada diwilayah Rimbo Ilir, Minggu (6/12/2020).
“Dalam penertiban APK ini kami terlebih dulu melakukan koordinasi dengan Panwascam dan Polsek setempat,”jelas Ketua PPK Rimbo Ilir Supardi.
Turut memantau dalam penertiban APK ini Kapolsek Rimbo Ilir AKP Ibrahim dan Ketua Panwascam Rimbo Ilir Adiyanto, penertiban berjalan lancar dan kondusif. (asa)