Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers

Dewan Pers Gelar Konferensi Pers Usai MK menolak semua gugatan penggugat. Foto : sidakpost/Zakaria/istimewa/dok dewan pers

Wina Armada menjelaskan, UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 itu pangkal demokrasi, menjamin kebebasan pers, dan kebebasan seluruh lapisan masyarakat dalam menyampaikan pendapat.

Baca JugaDewan Pers Verifikasi Faktual Media Sidakpost.id Secara Virtual

Dalam kesempatan jumpa pers tersebut, Sekretaris Jenderal SMSI Mohammad Nasir menyampaikan selamat kepada Dewan Pers atas kemenangan dalam menghadapi gugatan uji materiil UU Pers tersebut.

Baca Juga :  Dewan Pers Gelar Pertemuan dengan Mahfud MD Terkait Draf RKUHP
Baca Juga :  Pedoman Pemberitaan Media Siber yang Perlu Diketahui

“Kemenangan dalam sidang MK ini menguatkan Dewan Pers dalam memperjuangkan kemerdekaan pers,” kata Nasir. (zek)