“Dari beberapa PO yang telah dikunjungi, ada yang langsung membayar iuran wajib dan ada yang melaporkan armadanya rusak sementara karena masih di bengkel sehingga tidak dapat beroperasi” tutup Donny.
Jasa Raharja adalah pilar utama perlindungan bagi penumpang angkutan umum di Indonesia.
Dengan menerapkan CRM, Jasa Raharja Cabang Jambi memastikan bahwa hak-hak setiap penumpang terjamin, memperkuat kesadaran akan keselamatan, dan memastikan pembayaran IWKBU berjalan dengan efisien.
“Undang-undang No 33 Tahun 1964 menjadi dasar yang mengikat, memastikan bahwa masyarakat Indonesia yang menggunakan angkutan umum mendapatkan perlindungan sesuai dengan hak-hak mereka dan dapat menggunakan kendaraan umum dengan tenang,” tukasnya. (zek)