Hukum, Tebo  

Lagi, Bandar Sabu di Tebo Diringkus Polisi

SIDAKPOST.ID, TEBO – Satuan narkoba Polres Tebo kembali meringkus AZ (40) diduga bandar narkoba, warga Desa Ulak Banjir Rambahan Rt 04 Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, Rabu (30/1/2019).

Tersangka ditangkap dikediamannya, di jalan Padang Lamo, Desa Ulak Banjir Rambahan sekira pukul 14.00 WIB dan barang bukti hasil dari penggeledahan.

Kasat Resnarkoba Polres Tebo, IPTU Rendie Rienaldy, membenarkan, telah mengamankan terduga bandar narkoba jenis sabu-sabu di jalan Padang Lamo, Desa Ulak Banjir Rambahan.

Baca Juga :  BKTM Bripka Roy : Kejarlah Mimpimu Walau Keterbatasan Fisik dan Mental

“Berkat laporan dari masyarakat bahwa ada transaksi narkoba di rumah terduga bandar. Setelah dilakukan pengintaian akhirnya berhasil diamankan,” ungkap Kasat Narkoba.

Dikatakannya, barang bukti ada 17 paket narkoba. Seperti 3 paket sabu seharga Rp 1.200.000 seberat bruto 3 gram,1 paket sabu seharga Rp. 400.000 seberat bruto 0,35 gram, 2 paket sabu seharga Rp 300.000 seberat bruto 0,55 gram, 3 paket sabu seharga Rp 200.000 seberat bruto 0,60 gram.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Muara Tabir Sampaikan Pesan Ini Kepada Warga

Tak hanya itu, 3 paket sabu seharga Rp 150.000 seberat bruto 0,55 gram, 5 paket sabu seharga Rp 100.000 seberat bruto 0,85 gram, 1 unit Hp Merek Samsung warna hitam,1 pak plastik Klip baru,1 buah timbangan di gital merek Acis dan Uang Tunai senilai Rp. 575.000.

“Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Tebo untuk proses lebih lanjut. Serta mempertanggungjawabkan tindakan yang dilakukannya,” tutupnya. (nwr)