“Terakhir, Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja, atas nama Yumarni Epi, Pedagang, peserta BKBK dari dusun Embacang Gedang, Biaya Pengobatan Sementara Rp 51.914.428, Pergantian Upah Sementara Rp 2.133.333, ” paparnya.
Lanjut Kunto, penyerahan ini adalah salah satu bukti nyata komitmen dan keseriusan Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada masyarakat pekerja.
Dirinya menambahkan, BPJamsostek akan terus hadir di tengah masyarakat, untuk senantiasa mendorong partisipasi dalam program perlindungan dan jaminan sosial pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan.
“Dengan penyerahan ini, harapannya masyarakat pekerja, baik penerima upah maupun yang bukan penerima upah wajib untuk mendapatkan perlindungan atas semua risiko sosial yang terjadi dalam hubungan dengan pekerjaan baik akibat Kecelakaan Kerja, Meninggal Dunia, Hari Tua, Pensiun dan Kehilangan Pekerjaan,” Imbuhnya. (Jul)