Dia menambahkan, dari tangan pelaku ditemukan Barang Bukti (BB) berupa sebilah parang panjang dan lima unit kendaraan roda dua. “Pelaku beserta BB sudah dibawa ke Mapolres Muaro Jambi guna penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Dijelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari Polsek Jaluko bahwa sembilan orang pelaku ini, pada Kamis (1/9/2022) malam sekira pukul 01.30 Wib, telah melakukan begal dengan korban bernama Rivaldo Septian (17) warga Desa Kedemangan, di Jalan Lintas Timur Mendalo Darat.
Baca Juga : Gelapkan Motor, Pria Ini Tak Berkutik Diringkus Polisi
“Ketika korban pulang dari latihan main Kuda Lumping di Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jaluko. korban dibegal oleh pelaku dengan senjata tajam jenis parang, di bagian kepala, lengan kanan, dada sebelah kiri korban, sehingga korban dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher Provinsi Jambi,”katanya. (wir)