“Ahli hukum berpendapat, syarat percobaan pidana menurut KUHP adalah kejahatan sudah mulai dilaksanakan. Kalau belum perbuatan suatu kejahatan tidak dapat dihukum,” urainya.
Untuk itu, karena kliennya baik secara hukum pidana formil dan materiil tidak melakukan pelanggaran hukum, sudah sepatutnya nama baik dan jabatannya dipulihkan kembali sesuai dengan harkat dan martabatnya.
“Karena tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum, baik secara formil maupun materiil, sudah sepatutnya nama baik dan jabatan klien kami dipulihkan kembali sesuai dengan harkat dan martabatnya,” ungkap dia. (chox)