KPU Tetapkan, Haris- Sani Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi

SIDAKPOST.ID, Jambi – Pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur Jambi Al Haris – Abdullah Sani secara sah dan resmi ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Jambi sebagai Gubernur dan wakil Gubernur Jambi terpilih.

Penetapan dilakukan dalam rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih di Ratu Convention Center (RCC), Sabtu (12/6/2021) pagi.

Penetapan ditandai dengan ditandatanganinya berita acara penetapan oleh seluruh komisioner KPU provinsi Jambi. M Subhan pun menyerahkan berita acara penetapan kepada Al Haris – Abdullah Sani.

Dalam penetapan yang dibacakan ketua KPU Provinsi Jambi M Subhan, Al Haris – Abdullah Sani memperoleh suara sebesar 38,26 persen.

Baca Juga :  Sekolah Sempat Diliburkan Akibat Semburan Minyak di Keluang

“Menetapkan pasangan calon gubernur – wakil gubernur nomor urut 3 saudara DR H Al Haris dan saudara Abdullah Sani M.Pdi dengan perolehan suara sebanyak 600.733 suara atau 38,26% dari total suara sah sebanyak 1.570.285 suara sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih tahun 2020,” ujar M Subhan.

Subhan juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, TNI – Polri dalam mengamankan Pilkada Gubernur Jambi dan Wakil Gubernur Jambi.

Baca Juga :  Bersama Camat Taseplin, Danramil Tanah Tumbuh Sosialisasi PPKM

KPU provinsi, kabupaten kota PPK PPS dan KPPS dengan kerja kolektif dan semangat pantang menyerah, kata M Subhan sangat mendapat support dalam melaksanakan segala tahapan pilkada.

Serta dukungan yang luar biasa dari berbagai pihak terutama masyarakat, jajaran pemerintahan daerah, kepolisian, TNI, Bawaslu mulai dari provinsi sampai kabupaten/kota serta pasangan calon gubernur dan wakil gubernur beserta partai politik serta pihak lain dalam mewujudkan pelaksanaan tahun 2020 di provinsi Jambi. Sehingga dari kolaborasi tersebut, pemilihan serentak 2020 provinsi Jambi berlangsung dengan lancar, aman dan tertib.