Untuk diketahui, indikasi KPU melanggar dan mengabaikan putusan MK ini dari pengakuan Ketua KPU Provinsi Jambi M Subhan, yang menyebut bahwa PPS lama masih dipakai pada PSU nanti.
BACA JUGA : Mobil Bau Menyengat, Ternyata Jadi Sarang Ular Piton Raksasa
Dikatakan Subhan-Ketua KPU Provinsi Jambi, perekrutan PPK dan KPPS di tingkat Kecamatan hampir rampung semua. KPU mengganti semua anggota PPK dan KPPS sesuai arahan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Semua atas putusan MK, jadi kita ganti semua dengan anggota baru,” kata Subhan.
Untuk anggota PPS sendiri, Subhan mengatakan bahwa tidak ada pergantian selama PPS yang lama masih memenuhi syarat.
“Sementara untuk anggota PPS, kita masih pakai yang lama atau tidak ada diganti selama mereka masih memenuhi syarat. Kalau kita ganti takutnya menyalahi aturan MK dan bermasalah lagi,” ungkap Subhan, dilansir laman Pemayung.co https://pemayung.co/selain-ppk-kpu-provinsi-jambi-pergunakan-anggota-pps-lama-di-psu-pilgub-jambi
(red/zek)