KPK Kumpulkan Alat Bukti Dugaan Keterlibatan Pihak Lain

Sementara itu Plt KPK Ali Fikri lewat rilis Tertulisnya menyebutkan bahwa Penyidik KPK Masih mengembangkan perkara suap ketok Palu RAPBD Jambi.

“Masih terus mengembangkan perkara ini dengan mengumpulkan alat bukti dugaan keterlibatan pihak lain,” kata Ali Fikri.

Sebelumnya ada tiga terdakwa yang di vonis Pengadilan Tipikor Jambi yakin Zainal Abidin, Effendi Hatta dan Muhamadiyah Kamis (27/2) silam, dengan hukum pidana berupaya 4 tahun kurungan penjara denda Rp 200 juta Subsider 3 bulan penjara serta menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan Hak Politik untuk di pilih untuk menjadi pejabat negara selama 5 tahun setelah terdakwa selesai menjalani hukum pokok.

Baca Juga :  Gudang Minyak Oplosan Di Tebo Digerebek Polisi

Terbaru ada nama Sufardi Nurzain, Elhelwi dan Gusrizal yang di vonis hakim bersalah dalam kasus suap RAPBD Jambi 2017-2108 Dengan pidana Menjatuhkan hukuman terhadap ketiga terdakwa masing masing 4 tahun 2 bulan penjara, denda Rp 200 Juta Subsider 2 bulan kurungan, Senin (6/4), mereka juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih sebagai pejabat negara selam 5 tahun.(sah)