Dalam UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara pasal 7 ayat (2) dan (3) menyebutkan macam ancaman, yaitu ancaman militer dan ancaman non militer. Ancaman militer merupakan ancaman nyata terlihat secara fisik. Sedangkan ancaman non militer pada hakikatnya adalah ancaman yang menggunakan faktor non militer (tidak nyata) yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.
“Menyikapi Kondisi saat ini, maka kita harus memulai menyiapkan generasi muda khususnya di kalangan pelajar melalui program kerjasama yang dilaksanakan antara Korem 042/Gapu dengan Pemprov Jambi harapannya dapat membentengi jiwa dan kepribadian generasi muda Jambi kedepan agar mempunyai karakter yang lebih baik, dapat mengamalkan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945 sehingga akan menghasilkan generasi muda yang patut dibanggakan bagi bangsa dan negara,” Pungkas Danrem. (penrem042gapu)