Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Labusel Sumut, Terima Santunan

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam keterangan tertulisnya di Jakarta. Foto : Zakaria/Jasa Raharja

Seluruh korban yang mengalami kecelakaan terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.

Santunan ini berasal dari iuran wajib yang dibayarkan penumpang bersamaan dalam pembelian tiket angkutan umum yang sah.

“Saya menghimbau seluruh pengemudi angkutan umum untuk mematuhi rambu- rambu dan peraturan di jalan raya mengingat keselamatan penumpang tanggung jawab keselamatan penumpang ditangan anda demikian juga kepada pengguna jalan yang lain mari bersama-sama mewujudkan keselamatan transportasi dan lalu
lintas jalan,” tutup Rivan. (rat)