Korban Kecelakaan di Sungai Kerjan Terjamin Jasa Raharja

Tampak Jasa Raharja Cabang Bungo Sambangi Rumah korban kecelakaan di Sungai Kerjan Bungo Dani. Foto : sidakpost.id/Bela. Biro Jambi

SIDAKPOST.ID, JAMBI – Kecelakaan dua kendaraan antara sepeda motor dengan mobil tabrakan depan samping terjadi Di Jalan Lintas Sumatera KM.3 arah Bangko, Kelurahan Sungai Kerjan, Kecamatan Bungo, Kabupaten Bungo, Jumat 22 Januari 2023.

Pengendara sepeda motor korban kecelakaan di Sungai Kerjan Terjamin Jasa Raharja, santunan diserahkan kepada isteri korban.

Donny Koesprayitno Kepala PT Jasa Raharja Cabang Jambi dalam rilisnya mengatakan, satuan Lantas Polres Muara Bungo menerbitkan Laporan Polisi sehari setelah kecelakaan, data terintegrasi online ke Jasa Raharja.

Baca Juga :  Jasa Raharja Merangin Hadiri Forum Komunikasi Lalu Lintas, Tingkatkan Keselamatan Jalan

“Kepala Perwakilan Muara Bungo gerak cepat survei ke rumah duka memastikan keabsahan ahli waris,” jelas Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Donny.

Pernyataan lebih lanjut oleh Donny mengatakan, kasus kecelakaan antara Sepeda Motor dengan Mobil atau kendaraan roda empat disebut kecelakaan dua kendaraan bermotor termasuk ruang lingkup yang dijamin oleh Jasa Raharja.

“Jika mengakibatkan korban meninggal dunia dalam kasus kecelakaan tersebut, maka ahli waris yang sah menurut Undang-undang nomor 34 Tahun 1964 berhak menerima santunan meninggal dunia,” ujar Donny.

Baca Juga :  Tinjau Kesiapan PSU, Sekda Alpian Himbau Warga Ke TPS Tetap Patuhi Prokes Covid-19

Kepala PT. Jasa Raharja Perwakilan Muara Bungo, Doni Firmansyah, mengunjungi rumah duka untuk melakukan survei keabsahan ahli waris korban kecelakaan di Sungai Kerja, Kabupaten Muara Bungo di depan Lembaga Pemasyarakatan Bungo dan hasil survei tersebut ahli waris yang sah adalah isteri korban.

Ahli waris korban alm.Musleh berhak berhak memperoleh santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 juta yakni isteri korban Ibu Nur Aini, proses santunan dengan sistem transfer ke rekening isteri korban.