Korban Kecelakaan di Batanghari Terima Santunan dari Jasa Raharja

Korban Kecelakaan di Batanghari Terima Santunan dari Jasa Raharja. Kamis (15/12). Foto : sidakpost.id/Ratna. Biro Jambi

“Jasa Raharja memiliki visi menjadi perusahaan tepercaya dalam memberikan perlindungan dasar terhadap risiko kecelakaan dengan pelayanan yang terbaik,”jelas Donny.

Diketahui penyerahan uang santunan kepada korban meninggal dunia sebesar Rp 50 dilakukan sistem transfer kepada ahli waris oleh Jasa Raharja Jambi.

Jasa Raharja akan selalu hadir menjalankan amanah dalam melindungi Masyarakat Indonesia menyampaikan hak santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan. (rsa)