SIDAKPOST.ID, JAMBI -Jasa Raharja Jambi serahkan santunan dua kasus kecelakaan 13 September 2022 wilayah Batanghari.
Dua kasus kecelakaan yang terjadi 13 September 2022 terjadi di Jalan Lintas Jambi- Sarolangun RT.01 Desa Pakuan Aji dan Jalan Lintas Jambi – Muara Bungo RT 08 Desa Sengkati Mudo. Kedua Kasus Kecelakaan melibatkan sepeda motor dan truk.
Kecelakaan di Desa Pakuan Aji menyebabkan pengendara sepeda motor atas nama Ingga Prasetya Saputra meninggal dunia, sedangkan kasus kecelakaan di Desa Sengkati Mudo menyebabkan pengendara sepeda motor atas nama Taufik Hidayat meninggal dunia.
Santunan diserahkan Kepada ahli waris sehari setelah kecelakaan setelah dilakukan survei keabsahan ahli waris oleh penaggungjawab Samsat Muara Bulian.
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno menyampaikan, seluruh korban terjamin oleh Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
“Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah, adapun penanggung jawab Samsat Batanghari proaktif jemput bola ke rumah duka mewakili Jasa Raharja Jambi untuk menjemput berkas pengajuan santunan,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Donny menyampaikan turut berbelasungkawa dan duka cita mendalam kepada keluarga korban.
“Semoga keluarga korban yang ditinggalkan mendapat ketabahan, serta korban yang sedang mengalami perawatan agar cepat pulih kembali,” tambahnya.
Jasa Raharja senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Hal itu, diwujudkan dengan pelayanan yang mudah, cepat, dan tepat, sehingga keberadaan Jasa Raharja dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya para korban dan ahli waris korban.