SIDAKPOST.ID, BUNGO – Selain terbukti telah mengenyampingkan keselamatan pekerja yang membangun Jembatan Batang Bungo di Dusun Mangun Jayo, Kecamatan Bathin VII, Kabupaten Bungo,
Ternyata CV. Rayyan Fazah Matalino diduga tidak mengantongi Surat Izin Layak Operasi (SILO) pembangunan proyek belasan milyar tersebut.
Dugaan kontraktor Jembatan Batang Bungo yang belum memiliki SILO atau Surat Keterangan ini terbongkar disaat pihak UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Provinsi Jambi bersama Dinas PUPR Kabupaten Bungo melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi Proyek Jembatan Batang Bungo di Dusun Mangun Jayo, Senin (9/9/2024).
Kasi Pengawasan dan Ketenagakerjaan Asrul mengaku sangat berterima kasih kepada wartawan yang memberitakan pelanggaran yang telah dilakukan oleh kontraktor, karena tidak mempedomani dan mematuhi aturan terkait K3.
Menurutnya kabar para pekerja yang tidak menggunakan pelindung membuat pihaknya tertarik untuk memantau dan memeriksa langsung kelapangan.
Ia juga menyebutkan, bahwa seharusnya sebelum proyek itu dimulai, pihak kontraktor sudah harus memberikan Alat Pelindung Diri (APD) kepada para pekerja secara gratis.
Selain masalah APD, Asrul menyebutkan bahwa pihak kontraktor juga tidak bisa menunjukkan surat keterangan atau Surat Izin Layak Operasi (SILO).
Ia juga mengatakan, bahwa SILO merupakan bukti konkret bahwa Alat K3 yang tersedia untuk para pekerja telah melewati proses pemeriksaan dan pengujian yang ketat serta dapat di operasikan dengan efektif.
“Soal APD nampaknya sudah mulai tertib, karena pihak kontraktor nampaknya sudah menyediakan itu. Hanya saja ketika ditanya Surat Keterangan atau SILO, mereka tidak bisa memperlihatkan itu dan berjanji akan menunjukkan itu beberapa hari kedepannya,” ujar Asrul.