Komitmen Peningkatan Pelayanan Publik

SUNGAI PENUB – Pemerintah Kota Sungai Penuh bersama Ombudsman RI perwakilan Provinsi Jambi lakukan penandatanganan kesepakatan penerapan standar pelayanan publik, Rabu (10/4).

Kesepakatan tersebut ditandatangi seluruh kepala SKPD serta Camat dalam Kota Sungai Penuh yang disaksikan Walikota Sungai Penuh diwakili Wakil Walikota, H. Zuhelmi.

Penandatanganan kesepakatan ini bertujuan sebagai komitmen pemerintah dan masing-masing SKPD melakukan peningkatan pelayanan publik serta penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan.

Baca Juga :  Wawako Antos Buka Secara Resmi Sosialisasi Kampung Siaga Bencana

Sungai Penuh adalah salah satu kota yang akan dinilai kepatuhannya dari sisi Administrasi oleh Ombudsman. Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan persiapan secara maksimal.

“Saya berharap Kota Sungai Penuh bisa meraih zona hijau,” harap Wawako.

Dalam hal ini, pelayanan publik yang dimaksud adalah untuk mempermudah masyarakat dalam berbagai macam urusan administrasi. Pemerintah harus mampu memberikan pelayanan yang terukur, murah, dan terjangkau.

Baca Juga :  Resmi! Ini Formasi dan Jadwal Tes CPNS Kota Sungai Penuh 2019

Kepala Ombudsman RI perwakilan Provinsi Jambi diwakili Kepala Keasistenan Badan Pencegahan, Shopian Hadi, menjelaskan bahwa ada beberapa upaya pemenuhan standar pelayanan publik.

Antara lain komitmen kepala daerah, komitmen aparatur penyelenggara pemerintahan, memiliki SOP/SPM, transparansi dan akuntabilitas, serta kemudahan pelayanan dan investasi.

“Jika ada dinas yang tidak berada di zona hijau, berikan sanksi”, usulnya. (Iy/Adv)