Komisi Yudisial Dukung KLHK untuk Penyelesaian Perkara LHK

Data capaian penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan sejak 2015-2018, menunjukkan bahwa 1.995 pengaduan terkait LHK ditangani; 2.089 izin yang diawasi; 450 sanksi administratif telah dikenakan; 220 gugatan perdata diajukan dengan nilai ganti kerugian sebesar Rp. 16,9 trilyun (16 gugatan melalui pengadilan) dan Rp. 42,55 milyar (110 kesepakatan di luar pengadilan); 433 kasus pidana dinyatakan P-21; dan 610 operasi pengamanan hutan dilakukan (196 operasi illegal logging, 221 operasi perambahan hutan, 187 operasi kejahatan tumbuhan satwa liar).

Baca Juga :  Yayasan WWF Rugan Reputasi Sendiri

Ketua KY, Aidul Fitriciada merasa bersyukur di bulan suci Ramadhan bisa menandatangani nota kesepahaman ini. Menurut Aidul manusia dan alam dalam kesadaran masyarakat traditional adalah menyatu, dimana fungsi alam dan manusia saling berinteraksi, sehingga manusia berkewajiban untuk menjaganya.

“Dengan nota kesepahaman ini, kami berharap ada kepastian hukum, keadilan bagi masyarakat dan keadilan bagi alam. Selain ada kemanfaatan hukum, sosial dan ekonomi serta kultural bagi bangsa Indonesia,” ucap Aidul.

Perhatian publik terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat melalui pembangunan nasional yang berkelanjutan, terus meningkat.

Baca Juga :  Jasa Raharja Jambi Evaluasi Peningkatan Aktivitas Santunan dan Pencegahan Kecelakaan

Untuk itu, menurut Direktur Jenderal Penegakkan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, kehadiran negara sangat penting untuk memenuhi hak konstitusional masyarakat terhadap lingkungan dan pembangunan berkelanjutan.

“Salah satu langkah yang dilakukan adalah melalui penegakkan hukum lingkungan hidup dan kehutanan yang berkeadilan,” tegas Rasio.

Upaya penegakkan hukum tidak akan efektif tanpa adanya komitmen bersama aparat penegak hukum dalam mewujudkan prinsip individu pro natura.