Komisi III DPRD Provinsi Jambi Tampung Aspirasi dari Ojol

Komisi III DPRD Provinsi Jambi Tampung Aspirasi dari Ojol. Foto : Ratna

2. Muatan materi sebagaimana yang tertuang dalam KP 348 Tahun 2019 terdapat beberapa hal yang perlu di pertimbangkan, antara lain

a. Hanya mengatur tarif layanan ojek online dan tidak mengatur tarif layanan pengantaran makanan, delivery servise, go shop dan jasa layanan lainya, sehingga tarif pengemudi menuju restoran/toko tidak di perhitungan (gratis)

b. Aplikator berhak menarik jasa aplikasi maksimal sebesar 20% namun pada pelaksanaan dilapangan masih ada aplikator yang menarik biaya jasa aplikasi hingga 25%.

c. Untuk menjamin kelangsungan penggunaan sepeda motor yang di gunakan untuk kepentingan masyarakat, biaya besaran jasa dapat di evaluasi paling lama setiap 3 bulan sekali, namun selama 1 tahun terakhir belum ada pelaksanaan evaluasi tarif khususnya di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga :  Pangdam II/Sriwijaya Mengajak Pemuda Kembangkan Budaya Jambi

3. Dalam penyusunan perhitungan biaya jasa sebaiknya di sesuaikan dengan kondisi topografi wilayah masing-masing.

4. Masih terdapat perusahaan aplikator ojek online yang tidak bertanggung jawab dalam mengganti orderan fiktif dari konsumen. PM 12 tahun 2019 dan KP 348 Tahun 2019 belum mengatur instansi yang bertanggung jawab dalam. Pengawasan terhadap pelanggaran baik yang dilakukan oleh pengemudi ataupun pengguna jasa ojek online.

Baca Juga :  BKKBN Jambi Segera Lounching Dapur Sehat Atasi Stunting

5.Penyusunan rancangan peraturan terkait ojek online, pemerintah untuk dapat melibatkan perwakilan organisasi ojek online yang ada di daerah. 6 Shelter bagi driver yang belum disiapkan oleh aplikator.

7 Kejelasan mengenai klaim asuransi mitra yang sulit. 8 Suspen atau putus mitra sepihak tanpa adanya klarifikasi dan bukti- bukti yang menjelaskan kesalahan mitra tersebut. 9 Ketidaksesuaian map (jarak tempuh) di aplikasi film dengan map yang sebenarnya di lapangan. (Ratna)