Selain itu Anggota Komisi III A Fauzi Ansori mengatakan dari beberapa keluhan, sebagian besar kewenangan nya ada di Jakarta. “Tugas kita mendorong untuk mengkonsultasikan bersama DPD Garda ini ke tingkat pusat,” katanya
Kemudian dari sisi kewenangan dalam hal pengawasan, ternyata itu ada di Provinsi. “Nah ini akan kita dorong pak Gubernur untuk membuat kerangka regulasi sehingga pekerja Ojol ini bisa juga terlindungi dari sisi kesejahteraan nya,” ujar Ketua Fraksi Demokrat tersebut.
Fauzi juga mengungkapkan jika mengacu pada undang-undang nomor 7 tahun 81 tentang ketenagakerjaan, ternyata aplikator wajib berkantor di Provinsi Jambi. Sehingga Komisi III berkesimpulan akan memanggil aplikator.
“Kita akan mendiskusikan apa yang menjadi tuntutan Ojol, agar bisa dipenuhi misal contoh titik Map, tidak sesuai dengan dilapangkan banyak yang dirugikan oleh aplikator sehingga kesejahteraan lebih banyak ke aplikator, sementara resiko ada di mereka,” ujarnya.
Dengan lantang, politisi Demokrat itu menyatakan sebagai wakil rakyat wajib hukumnya untuk memperjuangkan apa yang menjadi aspirasi masyarakat.”Dan disimpulkan Senin akan hearing dengan dinas ketenagakerjaan lalu kita ambil action membawa persoalan ini ke Jakarta,” jelasnya.
Adapun 9 Aspirasi dari Ojol yaitu :
1. Berdasarkan PM 12 Tahun 2019 belum mewajibkan perusahaan aplikator dalam pemberian jaminan dan santunan kepada pengemudi sepeda motor ojek online, peraturan tersebut hanya menyebutkan kepastian mendapatkan santunan jika terjadi kecelakaan, jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan sosial kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut menyebabkan aplikator hanya mengarahkan asuransi melalui BPJS/ Jasa Raharja dan tidak menyediakan asuransi perusahaan