Humas PT. BKS, Hendra Ritonga ketika dikonfirmasi mengatakan, perusahaan akan menunggu apa yang menjadi hasil rekomendasi dari DLH Provinsi Jambi, nanti akan dilihat kajiannya.
“Jadi kita lihat dulu bagaimana kajian dari mereka. Kalau memang kita yang dinyatakan bersalah sepenuhnya, nanti kita akan disampaikan ke manajemen,” katanya, Selasa (15/2/2022).
Wakil Komisi II DPRD Provinsi Jambi, H Rusli Kamal Siregar menegaskan, tanggul yang dibuat untuk menahan debit air sungai yang melaju ke arah perusahaan, akan tetapi warga sekitar yang menanggung akibatnya.
“Semakin jelas penyalahgunaan oleh perusahaan sehingga, menimbulkan dampak sosial. Setelah mendengar dari masing masing dinas ternyata sudah jelas kalau perusahaan ini hadir tidak membawa pengaruh yang positif bagi warga setempat.
“Jika tidak ada itikad baik perusahaan dalam mengatasi masalah banjir yang di hadapi masyarakat, maka pemerintah terutama DPRD provinsi Jambi akan memberikan sanksi tegas,”tutup Rusli. (rat)