SIDAKPOST.ID, BUNGO – Ketua DPW Jurnalis Online Indonesia (JOIN), Zakaria S.Sos.I mengingatkan kepada rekan-rekan insan pers maupun pihak manapun. Terkait penulisan identitas pelaku maupun korban yang masih di bawah umur harus inisial. Bukan itu saja, alamat dan foto harus samar-samar.
“Saya baca dan lihat narasi melenceng dari kaidah jurnalistik. Rekan-rekan dapat rilis dari Humas Polres Bungo langsung di share tanpa diedit dulu,” jelas Zeck, sapaan akrab wartawan senior ini yang juga ketua JMSI Cabang Bungo.
Katanya, seorang jurnalis tidak boleh sembarangan menuliskan identitas seorang anak yang terlibat dalam suatu kasus.
Aturan ini sudah ada dalam Peraturan Dewan Pers No 1 Tahun 2019. Di dalam pedoman ini, dijelaskan bagaimana cara seorang jurnalis meliput kasus yang melibatkan anak-anak.
Zeck juga menegaskan hal ini untuk melindungi nasib anak-anak yang terlibat berbagai kasus, seperti kekerasan, pemerintah Indonesia sudah membuat peraturan terkait.
“Dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juga dijelaskan dalam ranah jurnalistik dengan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak,” tutup pemilik media sidakpost.id. (sri)







