Kementrian BUMN Lepas Mudik Aman Mudik Sehat Bersama BUMN 2022 dengan Moda Kereta Ap

Deputi Bidang TJSL Kementerian BUMN Edi Eko Cahyono bersama Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana Ini merupakan hari ke-3 keberangkatan mudik gratis dengan kereta api di Stasiun Pasar Senen/Foto : Sidakpost.id (Ratna/jasa raharja)

Kami menyediakan kuota khusus bagi penyandang disabilitas, dan cukup banyak yang mengambil kesempatan ini. Tahun depan pesiapan lebih panjang dan harapan kami yang ikut jadi lebih banyak lagi,” ujar Dewi. Mudik Aman Mudik Sehat Bersama BUMN 2022 bertujuan untuk memastikan pemudik pulang dalam keadaan selamat serta tidak menularkan virus Covid-19 di tempat.

Tujuan, aman, karena mengalihkan mobilitas 40.000 orang dari pengguna roda dua atau kendaraan pribadi lainnya menjadi moda transportasi umum (bus dan kereta api) yang sesuai standar keselamatan, sehingga lalu lintas semakin terkendali menghindari kepadatan. Sehat, karena pemudik telah di vaksinasi Covid-19 serta diberlakukan disiplin prokes.

Dalam total 40.000 orang peserta program Mudik Aman Mudik Sehat tahun ini, Kementerian BUMN memberangkatkan 24 perjalanan kereta api atau kurang lebih sebanyak 15.000 penumpang.

Baca Juga :  Jasa Raharja Komunikasikan Budaya Lunas Pajak dan Sumbangan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Bank Mandiri Jambi

Pemberangkatan pemudik gratis dengan kereta api dilakukan mulai 27 April hingga 1 Mai 2022 dari Stasiun Pasar Senen dengan berbagai kota tujuan diantaranya Semarang, Surabaya, Malang, Solo, dan Yogyakarta.

Baca Juga :  Jasa Raharja Jambi, Beri Santunan Pada Korban Tabrak Lari di Simpang Tiga Sipin

Program ini diikuti oleh penyandang disabilitas dan masyarakat umum yang telah mendaftar secara daring pada periode 9-18 April 2022. Peserta mudik wajib melengkapi dokumen kependudukan yang sah dan vaksinasi COVID-19 dosis 3/booster.

Sementara bagi pemudik yang belum mendapatkan vaksin dosis 3, BUMN penyelenggara menyediakan vaksinasi booster, tes PCR atau antigen sebelum keberangkatan, sesuai syarat yang diberlakukan oleh Pemerintah. (rat)